Bapak Rajamuddin semasa hidunya dikenal sebagai seorang pekerja keras dan memiliki berbagai jenis usaha. Tidak mengherankan jika keluarganya termasuk golongan keluarga kaya raya. Diakhir hidupnya beliau terserang penyakit sehingga ia dirawat beberapa waktu lamanya dan menghabiskan biaya Rp. 75.000.000,. dengan penyakit yang dideritanya itu, menjadi sebab meninggal dunia. 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, isteri dan ibunya begitu sedih atas kepergiannya. Namun dari seluruh harta yang ditinggalkan senilai total Rp. 965.000.000,. dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menopan kehidupannya. Sebelum meninggal dunia bapak Rajamuddin perna berwasiat bahwa sebahagian hartanya akan diserahkan untuk digunakan sebagai biaya membangun rumah tahfidz besarannya Rp. 55.000.000,. Dari uraian diatas, jika ditinjau dari ketentuan kewarisan menurut hukum islam, berapakah bagian masing-masing ahli waris ?
Jawaban:
965.000.000-55.000.000=910.000.000
910.000.000 : 5=182.000.000
jadi setiap orang mendapat 182.000.000
Penjelasan:
maaf klo salah
[answer.2.content]